DPR Pastikan Tidak Ada Campur Tangan Presiden dalam Pergantian Deputi Gubernur BI

Proses pengisian posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia menjadi sorotan penting saat ini. Terutama setelah pengunduran diri Juda Agung, pihak-pihak terkait memastikan bahwa semua langkah diambil sesuai dengan mekanisme yang berlaku, demi menjaga integritas lembaga keuangan negara.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa semua calon untuk posisi ini diusulkan melalui jalur resmi tanpa intervensi dari pihak manapun. Ia juga memastikan bahwa nama-nama yang diajukan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dalam rekomendasi tersebut, terdapat tiga nama yang diajukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Proses selanjutnya melibatkan Presiden dan DPR RI, sesuai dengan amanat yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Prosedur Pengangkatan Pejabat di Bank Indonesia

Prosedur pengisian jabatan di Bank Indonesia diatur dengan jelas dalam undang-undang yang relevan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan yang melibatkan lembaga keuangan vital ini.

Pasal-pasal yang mengatur proses ini, seperti Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50, menekankan pentingnya kesesuaian prosedur. Misbakhun menegaskan bahwa DPR akan melaksanakan pengawasan dan uji kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam uji kelayakan, Komisi XI bertanggung jawab untuk menilai setiap kandidat berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini meliputi integritas, kompetensi, dan komitmen yang mereka miliki terhadap tanggung jawab di Bank Indonesia.

Pemilihan Calon Deputi Gubernur yang Transparan

Misbakhun menegaskan pentingnya pelaksanaan uji kepatutan secara objektif dan profesional. Ia berfokus pada pencarian kandidat yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan demi keamanan dan stabilitas ekonomi negara.

Proses ini akan dilakukan dalam dua gelombang yang terpisah. Gelombang pertama akan dilakukan pada 23 Januari 2026, di mana satu calon akan menjalani fit and proper test.

Gelombang kedua akan diadakan pada 26 Januari 2026, dengan dua calon yang akan diuji. Setiap gelombang diharapkan dapat menghasilkan kandidat yang terbaik untuk menjalankan fungsi Deputi Gubernur.

Kesiapan Calon dan Pemenuhan Syarat Administratif

Thomas Djiwandono, salah satu calon, telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diwajibkan. Hal ini termasuk pengunduran dirinya dari kepengurusan Partai Gerindra, yang telah dibuktikan dengan surat resmi pengunduran diri.

Misbakhun mengungkapkan bahwa semua syarat formal untuk calon telah dipenuhi sejak awal. Dengan demikian, proses seleksi berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti.

Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat. DPR pun berkomitmen untuk menjalankan tugas ini secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Related posts